Berikut isi Surat Edaran nomor 421/03453 tentang libur akhir ramadhan, libur idul fitri dan pengumuman kelulusan
- Libur akhir Ramadhan 1443 H pada tanggal 28 – 29 April 2022
- Libur Hari Raya ldul Fitri ‘1443 H pada tanggal 4 – 6 Mei 2022
- Cuti bersama pada tanggal 29 April, 4 s.d 6 Mei 2022.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah apabila telah mernenuhi syarat sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru dengan alur sebagai berikut :
- Rapat penentuan kelulusan pada minggu ke-4 bulan April 2022
- Pengumuman kelulusan dilakukan secara online atau melalui websrte sekolah. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan mengadakan aktivitas ikutan yang berpotensi menimbulkan euforia kelulusan.
- Pengumuman kelulusan untuk jenjang SDLB pada tanggal 15 Juni 2022.
- Pengumuman kelulusan untuk jenjang SMPLB pada tanggal 15 Juni 2022.
- Pengumuman kelulusan SMK pada tanggal 3 Juni 2022.
- Pengumuman kelulusan SMA dan SMALB pada tanggal 5 Mei 2022.
- Khusus jenjang SMA, pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dilakukan pada hari kerja . mulai tanggal 9 Mei 2022 dan seterusnya
- Tanggal penerbitan ijazah paling cepat 1 (satu) hari setelah kelulusan dan paling lama tanggat 31 Juli 2022.
- ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh satuan Pendidikan